Langsung ke konten utama

Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan


Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan



Assalamualaikum wr.wb
Nama: Hanatika Sistiani Wijaya 
Kelas : X Mia 2
Mapel : Pendidikan Agama Islam
Guru pembimbing : Rizka Susilawati M.pd



Meningkatnya orang kaya muslim tentu saja perlu mendapat apresiasi dari semua kalangan. Hal tersebut diharpadih mampu menjadi solusi dari sebagian masyarakat yang masih hidup dalam kemiskinan. Beberapa dari mereka diharapkan terjadi jembatan penghubung antara orang-orang kaya ( agniya ) dan orang-orang miskin ( du'afa).

Memahami makna Haji, Zakat, dan Wakaf

1. Haji


  • Pengertian Haji
Haji adalah perkara ibadah yang termasuk dalam salah satu daripada Rukun Islam. Seperti kutipan hadits sebagai berikut :


عن ابي عبد الرحمن عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله عنهما قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : بني الاسلام على خمس شهادة ان لا اله الا الله وان محمدا رسول الله واقام الصلاة وايتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان (رواه البخاري و مسلم)
Artinya :
“  Dari Abi Abdurrahman Abdullah bin Umar Al-Khattab radhiyallahu anhumaa telah berkata : aku mendengar Rasulullah SAW berkata : Islam didirikan atas lima perkara, bersyahadat bahwasanya tiada tuhan selain Allah dan bahwasanya Nabi Muhammad itu utusan Allah, dan mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, dan pergi haji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR Bukhori dan Muslim)

Kata Haji berasal dari bahasa Arab yang artiny menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah menyengaja mengunjungi Ka'bah di Mekkah untuk melaksanakan ibadah kepada Allah SWT. Pada waktu tertentu.
  • Hukum Haji
Meski bersifat fardu ain, dalam ilmu fiqih yang terangkum pada Ensiklopedia Fikih Indonesia 6: Haji dan Umrah, Bab 3 tentang Hukum-hukum Haji, Ahmad Sarwat menjelaskan, ada empat hukum haji yang perlu diketahui umat Islam, yakni:
1.Wajib
di sini bukan hanya terbatas untuk yang berhaji pertama kali, tetapi juga karena adanya nazar, qadha atau karena murtad dan kembali lagi masuk Islam.
Seorang yang cukup syarat dan belum pernah berhaji sejak balig, maka dia wajib untuk pertama kalinya melaksanakan ibadah haji. Ulama mengistilahkan haji ini sebagai haji Islam. Maksudnya ibadah haji yang diwajibkan dalam rukun Islam.
Terkait nazar, seorang muslim yang telah berhaji, namun ia kemudian bernazar akan pergi haji jika doanya terkabul, maka wajib baginya melaksanakan kembali ibadah haji. Kendati haji kedua dan seterusnya bagi yang bersangkutan hukumnya sunah, namun jika sudah bernazar maka menjadi wajib baginya kembali melaksanakan rukun Islam kelima ini.
Sementara wajib dalam hal qadhadimaksudnya, jika seorang jemaah haji tidak melaksanakan wukuf di Arafah pada 9 Zulhijah karena satu hal lain, maka diwajibkan mengulang kembali hajinya tahun berikutnya meski ia pernah berhaji sebelumnya.Adapun terkait murtad, dalam pandangan Mazhab Al-Malikiyah, seorang yang sudah pernah mengerjakan ibadah haji, kemudian murtad dari Islam, bila ia kembali masuk Islam maka wajib baginya berhaji lagi. Alasannya, karena kekafiran telah menghapus amal-amal yang pernah dikerjakannya, termasuk haji.
Namun Mazhab Al-Syafi'iyah memandang orang yang murtad dan kembali masuk Islam, haji yang pernah dikerjakannya tidak terhapus, sehingga tidak perlu mengulang lagi.
2. Sunah
Ibadah haji yang sunah adalah yang dikerjakan untuk kedua kali atau yang dikerjakan anak yang belum balig namun sudah mumayyiz.Sebab perintah mengerjakan haji hanya sekali saja seumur hidup.
3. Makruh
Misalnya haji yang dilakukan berulang-ulang dengan menghabiskan banyak biaya, sementara orang-orang di sekelilingnya kelaparan. Demikian pula dengan wanita yang berhaji tanpa izin suaminya.
4. Haram
Hukum haji haram jika biaya pelaksanaan ibadah ini didapat dari jalan yang tidak benar, misal hasil merampok, menipu, mencuri, membungakan uang, korupsi, suap dan lainnya.
Namun meski dalam ilmu fikih hukumnya haram, bila ibadah haji yang dikerjakannya lengkap dan semua syarat dan rukunnya terpenuhi, ibadah hajinya tetap sah dan secara hukum menjalankan ibadah hajinya gugur.

  • Syarat, Rukun dan Wajib haji

A. Syarat Wajib Haji
Syarat wajib haji adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji. Adapun syarat wajib haji adalah sebagai berikut :
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Merdeka
5. Mampu
B. Rukun Haji
Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan jika tidak dikerjakan hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
1. Ihram
Ihram, yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.
2. Wukuf
Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo’a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
3. Tawaf Ifadah
Tawaf Ifadah, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
4. Sa’i
Sa’i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
5. Tahallul
Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa’i.
6. Tertib
Tertib, yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.
C. Wajib Haji
Wajib Haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah :
1. Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram.
2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah, pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina).
3. Melontar Jumrah Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar, Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat jumrah.
4. Mabit di Mina, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
5. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
6. Tawaf Wada’, yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat ihram.
  • Jenis Haji

1. Haji Ifrad

Jenis haji ini merupakan haji yang dikerjakan terlebih dahulu, baru umrah. Dari segi bahasa, kata Ifrad adalah bentuk mashdar dari akar kata afrada  yang bermakna menjadikan sesuatu itu sendirian, atau memisahkan sesuatu yang bergabung menjadi sendiri-sendiri. Mudahnya, orang yang berhaji dengan ifrad adalah orang menyelesaikan ibadah haji terlebih dahulu. Setelah selesai, jamaah bisa melakukan umrah.
Setiba di Mekkah, jamaah melakukan thowaf qudum (thowaf diawal kedatangan di Mekkah), kemudian sholat dua raka’at di belakang maqom Ibrahim. Setelah itu melakukan sa’i antara bukit Shofa dan Marwah untuk hajinya tersebut (tanpa bertahalul), lalu menetapkan diri dalam kondisi berihrom. Dalam keadaan ini,  jamaah tidak boleh melakukan segala hal-hal yang diharamkan ketika berihram, jadi dia tetap dalam keadaan berihram hingga datang masa tahallul yakni pada tanggal 10 Zulhijjah. Setelah haji jamaah melepas pakaian ihramnya dan boleh menggunakan pakaian lainnya, jika jamaah melakukan ibadah umrah kembali lagi dengan ihram lagi. Haji ini tidak perlu membayar dam.

2. Haji Qiran

Qiran merupakan jenis haji yang menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus, yang mana dikerjakan pada bulan-bulan haji. Pertama jamaah berihram untuk umrah dan  berihram untuk hajji, sebelum memulai thowaf. Kemudian tatkala memasuki kota Mekkah jamaah melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Mekkah), lalu kemudian shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.
Setelah itu melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah, dilakukan untuk umrah dan hajinya sekaligus dengan satu sa’i (tanpa bertahallul), tetap masih dalam kondisi berihram, dan tidak halal baginya untuk melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram hingga nanti datang masa tahallulnya di tanggal 10 Zulhijjah). Selesai sudah haji dan umrahnya secara bersamaan. Namun yang perlu menjadi perhatian pada jenis haji ini yaitu kewajiban membayar dam. Membayar dam ini dengan menyembelih hewan qurban (seekor kambing, sepertujuh sapi atau unta) pada tanggal 10 Zulhijjah  atau di hari tasyriq.

3. Haji Tamattu’

Haji tamattu’ merupakan jenis haji yang berarti mendahulukan umrah baru haji. Biasanya disebut seabagai haji bersenang-senang. Pelaksanaannya yaitu, jamaah berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji (yakni bulan Syawwal, Zulqa’dah, 10 hari pertama dari bulan Zulhijjah), kemudian jamaah menyelesaikan rangkaian umrahnya dengan melaksanakan thawaf umrah, sa’i umrah lalu kemudian bertahallul dari ihramnya, dengan cara memotong pendek atau mencukur sebagian rambut kepalanya. Setelah tahallul, jamaah  sudah terlepas dari kondisi ihram, hingga nanti datangnya hari Tarwiyah, yakni tanggal 8 Zulhijjah.Pada hari Tarwiyah ini (tanggal 8 Zulhijjah) jamaah berihram kembali dari Mekkah untuk melaksanakan hajinya hingga sempurna. Bagi yang melaksanakan berhaji Tamattu’, wajib baginya untuk menyembelih hewan qurban (seekor kambing/ sepertujuh dari sapi/ sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Zulhijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11,12,13 Zulhijjah).


2. Zakat


zakat
Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin dan semacamnya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah. Zakat termasuk rukun Islam ke-4 dan menjadi salah satu unsur paling penting dalam menegakkan syariat Islam.
hukum zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat juga merupakan bentuk ibadah seperti shalat, puasa, dan lainnya dan telah diatur dengan rinci berdasarkan Al-Quran dan Sunnah.
Zakat terdiri dari dua macam:
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat Muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau pada bulan Ramadan. Zakat fitrah dapat dibayar dengan setara 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok dari daerah yang bersangkutan. Makanan pokok di Indonesia adalah nasi, maka yang dapat dijadikan sebagai zakat adalah berupa beras.
2. Zakat Maal
Zakat maal (harta) adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri.
Dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Zakat Nomor 38 Tahun 1998, pengertian zakat maal adalah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang Muslim atau badan yang dimiliki orang Muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Cara Menghitung Zakat :
1. Zakat Fitrah
Zakat Fitrah per orang = 3,5 liter x harga beras per liter. Contoh: harga beras yang biasa kamu makan sehari-hari Rp 10.000 per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp 35.000. Jika dihitung dari segi berat, maka zakat fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras per kg.
2. Zakat Maal
Zakat mal = 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Menghitung nisab zakat maal = 85 x harga emas pasaran per gram.
Contoh: Umi punya tabungan Rp 100 juta, deposito Rp 200 juta, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp 500 juta, dan emas perak senilai Rp 200 juta. Total harta yang dimiliki Rp 1 miliar. Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun lalu.
Misal harga 1 gram emas sebesar Rp 600 ribu, maka batas nisab zakat maal 85 x Rp 600 ribu = Rp 51 juta. Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp 1 miliar x 2,5% = Rp 25 juta per tahun.
3. Zakat penghasilan
Untuk mengetahui zakat penghasilanmu, kurangi total pendapatan dengan utang. Lalu hasilnya dikali 2,5%. Nisab zakat penghasilan adalah 520 x harga makanan pokok. 
Contoh: Irman menerima gaji bulanan Rp 7 juta. Punya utang cicilan motor sebesar Rp 1 juta. Maka sisa penghasilan tersebut masih Rp 6 juta. Di sisi lain, rata-rata harga beras 1 kg adalah Rp 10 ribu. Jadi batas nisab zakat penghasilan 520 x Rp 10 ribu = Rp 5,2 juta.
Karena sisa gajimu sudah melebihi batas nisab, maka zakat penghasilan yang wajib dibayar adalah Rp 6 juta x 2,5% = Rp 150 ribu. 
3. Wakaf
  • pengertian Wakaf
Wakaf (bahasa Arabوقف‎, [ˈwɑqf]pluralbahasa Arabأوقاف‎, awqāfbahasa Turkivakıfbahasa Urduوقف) adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.
  • Unsur unsur Wakaf
unsur wakaf ada enam, yaitu :
1. wakif (pihak yang mewakafkan hartanya), 
2. nazhir (pengelola harta wakaf),
3. harta wakaf, 
4. peruntukan, 
5. akad wakaf, dan
6. jangka waktu wakaf.
  • Syarat Wakaf
Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif): 
Syarat-syarat al-waqif ada empat, 
pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
  • Macam Macam Wakaf
Sahabat wakaf, berdasarkan tujuannya, wakaf dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu :
1.Wakaf Khairy (sosial) adalah wakaf yang ditujukan untuk kebaikan atau kepentingan masyarakat, seperti wakaf kesehatan, wakaf sekolah, wakaf tempat ibadah dan lain-lain.
2.Wakaf Dzurry (khusus) adalah wakaf yang tujuannya untuk memberi manfaat kepada wakif, keluarga dan keturunannya, misalkan wakaf rumah kontrakan yang ditujukan untuk anak cucu perempuan yang belum menikah.
3.Wakaf Musytarak (gabungan), yaitu wakaf yang tujuan wakafnya untuk memberi manfaat kepada umum dan keluarga secara bersamaan, misalkan wakaf sebuah perkebunan yang hasilnya untuk fakir miskin dan sebagian untuk keluarganya.


.
.
.
.

Hanya itu yang dapat saya sampaikan mengenai Haji, zakat, dan Wakaf. Apabila ada kesalahan mohon dimaafkan. Jangan lupa share & comment yaa^^ 
Wassalamu'alaikum wr.wb 
Byee~~😘











Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perintah menutup Aurat